Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap Pengedar Ekstasi

oleh
oleh

Palembang CN, Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Meringkus 1 orang pengedar barang haram jenis ekstasi di Pinggir jalan Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Informasi tersebut didapat dari masyarakat, bahwa ada orang yang mencurigakan, kelihatannya sedang akan bertransaksi Narkoba.

BACA  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Deli Serdang Rapat Paripurna Lanjutan Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Tahun 2026.
example banner

Mendapatkan informasi tersebut, Unit 1 Subdit III dibawah pimpinan Kasubdit 3 AKBP Dody Surya Putra, dan Kanit 1 Subdit III Kompol Paulina Panjaitan bergerak cepat menuju kelokasi, dan benar setelah di periksa dan di geledah, didapati di 1 (satu) bungkus klip transfaran yang berisikan 20 butir Extasy Logo Gucci warna hijau kekuningan dengan brutto 7,93 Gram di kantong celananya.

BACA  Gegara Ucapkan “Anjai”, Siswa SMA Negeri 1 Kabun Diduga Didenda Rp100 Ribu

Saat di konfirmasi, Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang pengedar, narkotika jenis pil ekstasi.

“Pelaku bernama Gunawan alias Gun (32) yang beralamat di Dusun I Rt.01 Rw.00 Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya, Jum’at (2/12/2022).

BACA  Ciptakan Keamanan Objek Vital, Polres Tebing Tinggi Jalin Silaturahmi dengan PLN Gunung Para

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sudah kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Anes CN)

No More Posts Available.

No more pages to load.