Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Tangkap Satu Orang Pelaku Pencurian

oleh
oleh

Tebing Tinggi | CN – Unit reskrim polsek padang hilir menangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana pada hari, Selasa (17/01/23).

Pelaku berinisial WPS alias Joni (40) warga Jln. Tinggi Raja Desa Hutabagas Kec. Negeri Dolok Kab. Simalungun.

example banner

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A. Manurung dan Brigadir Amir Amzah.

BACA  Pencuri Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di sala satu rumah warga yang berada di Jalan Bah Bolong Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi
disaat kondisi rumah sedang kosong dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah, masuk melalui jendela dapur.

BACA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal, Korban Disabet Celurit Sebelum Melarikan diri

Kemudian pelaku menggasak atau mengambil barang-barang isi di dalam rumah berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna hitam BK 2592 NAV, 1 (satu) laptop merk thosiba warna hitam,2 (dua) unit jam tangan, 3 (tiga) unit Hp yang terdiri 1 (satu) unit merk vivo dan 2 (dua) unit merk samsung serta perhiasan emas seberat 30 gram dan uang sebesar Rp.3.500.000,-

BACA  Pencuri Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

Adapun kejahatan yang diperbuat pelaku, korban bernama Harry Gunawan Syahputra (41) seorang kariyawan BUMN mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Kini pelaku sudah diamankan di polsek padang hilir guna mempertangung jawabkan perbutanya. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.