Lampung Barat CN – Polres Lampung Barat –
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos, M.M, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK,M.H, menjelaskan kejadian itu berawal Minggu (23/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB, di rumah korban Rakibi datang Seorang pemuda yang belum dikenalnya yakni RA.
“Saat itu pelaku RA duduk di ruang tamu rumah Korban sembari mengobrol dan bermain handphone hingga larut malam. Selanjutnya Sekira pukul 01.00 WIB dini hari, korban mengatakan kepada RA agar menginap di rumah orang yang dikenalnya saja, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh RA dan Akhirnya Rakibi pergi tidur dan meninggalkan RA di ruang tamu,” jelasnya.Unit Reskrim Polsek Sekincau berkerjasama dengan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat-Reskrim Polres Lampung berhasil membekuk RA (23), warga Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat atas kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 13 Juta yang dilakukannya di Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batuketulis pada Minggu (23/1/2023) lalu.
Modus operandi pelaku ialah dengan berpura-pura bertamu dan menginap di rumah korbannya yaitu Rakibi (64) warga Pekon Batukebayan Kecamatan Batuketulis.
Keesokan harinya, tepatnya Senin (24/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, Rakibi dan istrinya mempersiapkan barang dagangan, saat itu RA yang masih berada di ruang tamu bangun dan turut membantu mengeluarkan barang dagangan Rakibi.
“Kemudian Tidak berselang lama pelaku RA pergi pamitan, namun seketika itu juga dompet dan uang yang ada didalam tas milik istri Rakibi hilang, saat itu istri korban meletakkannya di kamar persisnya di atas tempat tidur,” jelasnya.
Dalam tas itu, terusnya terdapat uang tunai sebesar Rp 13 Juta berikut dua lembar KTP asli milik suami istri tersebut.
Sadar bahwa dompet tersebut telah dicuri pelaku akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekincau yang tertuang dalam Laporan polisi Nomor : LP/B-04/I/2023/ SPKT /Sek Sekincau / Res Lambar/ Polda Lampung/Tanggal 23 Januari 2023.
Editor ; CN ***













