Lubuklingga/MCN Kasus pencabulan dengan anak di bawah umur diungkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan tersangka H.
Pria 28 tahun ini ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korban RA(7) warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kejadian-kejadian bermula ketika tersangka dengan membawa roti bertandang ke rumah korban. Tergiur tubuh korban yang sedang berbaring, pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Selasa (24/01/2023).
Walaupun korban sempat mengatakan tidak mau diajak berhubungan badan karena kesakitan di anusnya, namun tersangka tetap memaksa dengan menawarkan roti yang telah dibawah tersangka.
Setelah melepas hajatnya, tersangka kemudian menitipkan pesan kepada korban agar tidak mengatakan kepada ibunya, dengan memberikan uang seratus ribu.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi (syaipul Bustam Efendi)













