Pria Di Lubuklinggau Iming-iming Korban Roti dan Uang Seratus Ribu Untuk Berbuat Cabul

oleh

Lubuklingga/MCN Kasus pencabulan dengan anak di bawah umur diungkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan tersangka H.

Pria 28 tahun ini ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korban RA(7) warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

BACA  Pastikan Tepat Sasaran, Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Penyaluran Bantuan Beras Tahap Pertama
example banner

Kejadian-kejadian bermula ketika tersangka dengan membawa roti bertandang ke rumah korban. Tergiur tubuh korban yang sedang berbaring, pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Selasa (24/01/2023).

BACA  Forum Perlindungan Petani Sawit Desak Pemkab Rohil Bertindak, Aspirasi Pemberantasan Pencurian Disampaikan Langsung ke Wakil Bupati

Walaupun korban sempat mengatakan tidak mau diajak berhubungan badan karena kesakitan di anusnya, namun tersangka tetap memaksa dengan menawarkan roti yang telah dibawah tersangka.

Setelah melepas hajatnya, tersangka kemudian menitipkan pesan kepada korban agar tidak mengatakan kepada ibunya, dengan memberikan uang seratus ribu.

BACA  Jumat Berkah Polsek Kuala, Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi (syaipul Bustam Efendi)

No More Posts Available.

No more pages to load.