Pria Di Lubuklinggau Iming-iming Korban Roti dan Uang Seratus Ribu Untuk Berbuat Cabul

oleh

Lubuklingga/MCN Kasus pencabulan dengan anak di bawah umur diungkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan tersangka H.

Pria 28 tahun ini ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korban RA(7) warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

BACA  Personel Polsek Rantau Kopar Gelar KRYD Jaga Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Rantau Kopar
example banner

Kejadian-kejadian bermula ketika tersangka dengan membawa roti bertandang ke rumah korban. Tergiur tubuh korban yang sedang berbaring, pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Selasa (24/01/2023).

BACA  Kapolsek Padang Hulu Terima Aspirasi Warga Pabatu, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas

Walaupun korban sempat mengatakan tidak mau diajak berhubungan badan karena kesakitan di anusnya, namun tersangka tetap memaksa dengan menawarkan roti yang telah dibawah tersangka.

Setelah melepas hajatnya, tersangka kemudian menitipkan pesan kepada korban agar tidak mengatakan kepada ibunya, dengan memberikan uang seratus ribu.

BACA  Polsek Padang Hulu Ikuti Gotong Royong Bersih Lingkungan di Pasar Gambir

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi (syaipul Bustam Efendi)

No More Posts Available.

No more pages to load.