Dua Orang Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi ini Ceritanya

oleh
oleh

Tebing Tinggi | CN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap 2 (dua) orang laki -laki pelaku diduga pemerasan di proyek pembangunan jalan tol di Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (11/03/23).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Junisar Rudianto Silalahi SH. MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua orang pelaku pemerasan tersebut.

example banner

Nama kedua orang pelaku pemerasan di proyek pembangunan jalan tol tersebut DFS alias Dosi, (43) warga Dusun VII Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai dan DN alias Dedi, (32) warga Dusun II Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai.

BACA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal, Korban Disabet Celurit Sebelum Melarikan diri

Kedua pelaku mulanya melakukan pemerasan saat itu saksi bernama Syahrul sedang membangun bokong semar (penahan tanah pembangunan proyek jalan tol Tebing Tinggi – Indrapura) kemudian didatangi oleh kedua pelaku menyuruh saksi Syahrul untuk menyetop pekerjaannya itu.

Saksi Syahrul lalu mengubungi saksi Parianto dan memberitahukan hal tersebut dan setelah itu saksi Parianto mendatangi kedua pelaku menanyakan maksud menyetop pekerjaan Pembangunan Jalan Tol tersebut dan kedua pelaku mengatakan kami ingin berjumpa dengan pelapor Sutrisno selaku koordinator Lapangan dan pelapor pun datang menemui kedua pelaku.

BACA  Pencuri Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

Setelah bertemu kedua pelaku meminta kepada pelapor Sutrisno uang kompensasi jaga malam dan pembinaan, Pelapor mengatakan kepada kedua pelaku bahwa tidak ada uang kompensasi, kedua pelaku saat itu juga mengatakan kepada pelapor “kalo tidak ada uang kompensasi, stop ajalah” karena merasa tidak nyaman kemudian pelapor memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada kedua pelaku untuk uang kompensasi, agar pekerjaan jalan tol tersebut tidak di ganggu lagi.

Akibat kejadian tersebut atas surat kuasa dari, CV Rafa Jaya Perkasa, kepada pelapor untuk melapor ke Spkt Polres Tebing Tinggi dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

BACA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal, Korban Disabet Celurit Sebelum Melarikan diri

Pada hari itu juga petugas kemudian mendatangi tempat kejadian dan menangkapan terhadap para pelaku di sebuah warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000,-

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut dan kepada kedua pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 9 (sembilan) tahun. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.