DI WILAYAH HUKUM POLRES OGAN ILIR,TEMPAT PENAMPUNGAN MINYAK CRUDE PALM OIL (CPO) DIDUGA ILEGAL DI WILAYAH INDRALAYA UTARA KAB OI PROV SUMSEL

oleh
oleh

Ogan Ilir (MBS ) Sumsel ,20 Maret 2023 Tempat Penampungan Minyak Crude Palm Oil (CPO) Diduga Ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir yang terkesan kebal akan hukum walaupun Aparat Penegak Hukum sudah melakukan razia,

Informasi yang dihimpun oleh awak media mitra mabes bahwa penampungan minyak CPO ini telah lama beroperasi dengan cara buka tutup dan berpindah pindah tempat namun masih berada diwilayah hukum polres ogan ilir.

BACA  Pastikan Distribusi BBM Sesuai SOP, Polsek Tebing Tinggi Monitoring di SPBU Paya Pasir
example banner


­Adapun penampungan pengencingan minyak CPO ini dimiliki oleh saudara R yang berada di Desa pulau semambu Kecamatan Indralaya Utara dan ada juga yang berada di Desa payakabung yang diduga milik oknum diduga ilegal dan tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat,” ujar salah satu warga yang tidak mau ditulis jati dirinya dengan alasan keselamatan jiwanya. Dia juga menambahkan aksi gila jual beli minyak CPO ini dikumpulkan sebanyak mungkin sampai puluhan ton di lokasi penampungan, setelah terkumpul puluhan ton minyak CPO ini dijual kembali kepada pihak pembeli.

BACA  Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

Masih menurut sumber informasi masyarakat yang berada di wilayah Indralaya Utara, awak media Mitra Mabes mendapatkan informasi baru-baru ini bahwa selain dari 2 titik Desa payakabung dan pulau semambu masih banyak lagi penampungan minyak diduga ilegal. Untuk itu masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari pihak penegak hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik sebenarnya.

BACA  Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Wujud Sinergi Menghormati Pengabdian Prajurit Penjaga Perbatasan

Dengan temuan kasus ini segera untuk Ditindaklanjuti,

( MR, MBS )

No More Posts Available.

No more pages to load.