Sat Resnarkoba Polres Tinggi Tinggi Tangkap Satu Orang Pelaku Narkotika

oleh
oleh

Tebing Tinggi | CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 1 (satu) orang laki – laki diduga melakukan tindak pidana narkotika. Pelaku inisial R alias Ambek, (41) warga Dusun XII Kp. Langau Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikorfimasi wartawan, Rabu (22/3/23) mengatakan benar telah menangkap satu orang laki – laki diduga pelaku tindak pidana narkotika.

BACA  Polres OKU Ungkap Kasus Pembantu Pelarian Tahanan Kejaksaan, Dua Orang Jadi Tersangka
example banner

Agus menyebutkan penangkapan 1 (satu) orang laki – laki dewasa R alias Ambek, Selasa (21/03/23) pukul 14.30 wib, di Dusun XII Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai tepatnya di dalam kamar rumah.Lebih lanjut, Agus mengatakan dari penangkapan tersebut, petugas temukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip tansparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram di bawah tempat tidur dan 25 (dua puluh lima) plastik Klip tansparan kosong,  2 (dua) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO, Uang tunai sebesar Rp. 120.000,(seratus dua puluh ribu rupiah).

BACA  Gerebek Sarang Sabu di Tebing Tinggi, Satresnarkoba Ringkus Pengedar dan Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

Selanjutnya, petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa semua barang bukti yang ditemukan ini, R alias Ambek mengaku bahwa barang itu miliknya, Setelah mengaku dihadapan petugas, pelaku dan berserta barang bukti kemudian di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Adi Maros Soroti Penanganan Kasus PT Beurata Maju

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.