Simpan Daun Ganja Kering di Pelepah Kelapa Sawit, Warga Koto Tuo Ditangkap Ojoloyo

oleh
oleh

XIIIKoto Kampar,-CN -Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankam seorang warga Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, pelaku ditangkap bersama Narkoba jenis tanaman daun ganja kering dengan berat 450 gram.

Pelaku adalah UD (47) warga Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, ia ditangkap di perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun I, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar pada Jum’at (15/4/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

BACA  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Bakti Kesehatan Screening Katarak dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80
example banner

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 kantong Narkoba jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik, (Bruto 450 Gram), HP Vivo fan 4 lembar kertas paper warna putih.

Kejadian ini berawal saat Tim Ojoloyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang sudah meresahkan masyarakat dengan menjual Narkona jenis daun ganja kering.

Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian diketahuilah siapa pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

BACA  Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Tim Ojoloyo menemukan pelaku di perkebunan kelapa sawit milik warga Dusun I Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 2 (dua) Kantong Narkotika jenis tanaman daun ganja kering antara lain 1 (satu) Kantong sedang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah dan dibungkus kembali dengan kantong plastik warna hitam diletakkan di bawah tumpukan pelepah kelapa sawit dan 1 (satu) Kantong kecil dimasukkan kedalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di atas pondok milik warga.

BACA  Kapolres Langkat Serahkan Kunci Rumah Hasil Bedah Rumah kepada Ibu Ginah, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara Ke-80

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH mengatakan bahwa pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari WA (DPO) didaerah Tangun Purba, Kabupaten Rohul.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.”tegas Kapolsek.

Editor,R.Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.