Walikota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

oleh

Tanjungbalai (CN) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungbalai tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Kota Tanjungbalai menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang Ranperda tersebut, Rabu (18/10).

example banner

Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Ranperda tersebut hingga disetujui penetapannya menjadi Perda Kota Tanjungbalai.

BACA  Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

“Kita telah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi-fraksi, dimana semuanya berkesimpulan menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda Kota Tanjungbalai.

Atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai, ijinkan kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kinerja DPRD Kota Tanjungbalai, khususnya Tim Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terima kasih kami atas semua ide gagasan, saran dan masukan yang telah disampaikan kepada kami. Secara sungguh-sungguh akan kami tindak lanjuti,” paparnya.

BACA  Camat Rupat Utara Sambut Mahasiswa KUKERTA UNRI 2026 di Tanjung Medang

Setelah Pimpinan Rapat Ketua DPRD Kota Tanjungbalai H Tengku Eswin mengetok palu tanda disetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, kemudian keputusan pun dituangkan dalam Surat Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib dan Ketua DPRD Tanjungbalai H Tengku Eswin yang disaksikan oleh seluruh fraksi DPRD, unsur Forkopimda dan OPD.

BACA  Pelatihan Keterampilan Tangan (Handmade) Kolaborasi TP PKK Kecamatan Rupat Utara dan TP PKK Desa Teluk Rhu

Lima Fraksi DPRD Kota Tanjungbalai, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Pendekar Keadilan dan Nurani Indonesia Raya sepakat dan menyetujui adanya Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dianggap perlu untuk dijadikan suatu payung hukum dan upaya dalam menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai. (Nuraini adhani/Hanif)

No More Posts Available.

No more pages to load.