Politisi Golkar kritik Mandulnya Kinerja (Satpol PP) Dan Pemerintah Jalan Di Tempat

oleh
oleh

Siak,-CN -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Indra Gunawan, menyinggung soal kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai kurang tegas dan terkesan tebang pilih saat menjalankan penindakan dalam pengawasan peraturan daerah (perda).

Saat ditemui wartawan, Politisi Golkar ini menyinggung kinerja pemerintah, dalam hal ini Satpol PP khususnya para petingginya jika tidak mampu bekerja dengan baik dalam menjalankan regulasi maka sebaiknya mengundurkan diri.

example banner

Pernyataan ini mencuat, ketika Ketua DPRD kabupaten Siak menilai Satpol PP belum mampu menertibkan para pengusaha walet yang tidak punya izin, dan belakangan ini menimbulkan keresahan dimasyarakat.

BACA  Sempat Lari & Lempar Bukti, Kurir Sabu 1,010 Gram Berhasil Diamankan di Tapung

“ini tugas mereka, kenapa mereka hanya mampu melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) contah di pasar tuah serumpun, terkesan ada tebang pilih dalam menjalankan penindakan dalam pengawasan perda,” tegasnya

“Kita malu jika ada pihak bilang perda mandul, sebenarnya si pelaksananya yang salah bukan perdanya, harusnya pemangku kepentingan itu harus punya tindakan untuk melakukan perubahan,” sambung Indra.

Indra menyayangkan, persoalan pengusaha penangkaran walet tanpa izin di tengah pemukiman masyarakat, menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat kecamatan Tualang, khususnya bagi warga yang langsung berdekatan dengan bangunan itu.

BACA  Museum Multatuli dan Bidang Kebudayaan Lebak Perkuat Pelestarian Sejarah dan Tradisi Lokal.

“Mau berinvestasi dan menjadi pengusaha di kabupaten Siak kita dukung dengan tidak mengenyampingkan aturan, kemudian ketika aturan itu di tabrak, kita meminta pemerintah harus tegas dan ambil tindakan, Karena aturan itu sebagai pijakan kita melakukan tindakan,” pungkasnya,” tutup Indra.

Sejak disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 18 tahun 2018 lalu, secara resmi dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 18 tahun 2018 tentang izin pengelolaan dan pengusaha penangkaran burung walet, saat ini dinilai ‘mandul’ alias Jalan Ditempat.

BACA  Konferensi Pers, Polres Kampar Berhasil Tangkap Kurir Narkoba 1 Kilo Sabu-sabu

Faktanya, dari pengamatan wartawan di lapangan, Jumat 8 Desember 2023, sebagian besar rumah toko (ruko) terutama di dalam kota Perawang, diduga sudah berubah berfungsi. Sebab rata-rata ruko pada lantai II, III, sudah berubah fungsi menjadi sarang burung walet.

“Buktinya, seperti saat ini peraturan Bupati (Perbup) Siak, digodok DPRD Siak beberapa tahun silam dan kini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) No 18 tahun 2018 itu mandul dan terkesan jalan ditempat,” kata edi susanto salah satu lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia kepada wartawan saat di konfirmasi.
(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.