PJ Peratin Pekon Muara Baru Cepat Tanggap Realisasikan BLT-DD Tahap Ke-Empat Sebanyak  35 KPM Tahun 2023

oleh

Lampung Barat CN – Pemerintah Pekon Muara baru kecamatan Kebun tebu Kabupaten Lampung Barat kembali merealisasikan  Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) Tahap Ke-Empat kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertempat di Aula kantor balai Pekon selasa (12/12/2023).

Hadir dalam acara ini Camat Kebun Tebu, kasi PMP Kecamatan, Beserta jajaran nya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping desa dan lokal desa, seluruh aparatur Pekon, Bidan desa, Ketua LHP, serta seluruh masyarakat penerima manfaat (KPM)

BACA 
example banner

Adapun Jumlah dana BLT-DD per KPM sebesar Rp. 300.000/bulan, sebanyak tiga bulan, total menerima sebesar Rp 900.000.,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

Dalam kesempatan tersebut, PJ Peratin Pekon Muara Baru, Ruslan, S.E. menjelaskan” bahwa di tahun 2023 ini Pemerintah Pekon Muara baru kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang dianggarkan dari Dana Desa tahun Anggaran 2023 ini. Yang di salurkan langsung oleh PJ Peratin Ruslan, SE, yang di lantik oleh PJ bupati lampung barat, untuk menjalankan roda pemerintahan Pekon Muara baru, Semoga dengan ada nya bantuan ini bisa membantu masyarakat yang terkena dampak extrim” Ujarnya

BACA  Program Revitalisasi Sd 218 /VIII Cermin Alam Di Sorot.

Dalam kesampatan yang sama juga Camat Kebun tebu Erna menambahkan” pada tahun 2023 ini BLT-DD masih di fokuskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 terdapat Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 sbb :

BACA  Pimpinan Media Nasional Cakrawala Nusantara Yusdi Surya ST Ucapkan Dirgahayu ke-79 KORPASGAT: KORPASGAT Gagah, Tangguh, dan Dicintai Rakyat

1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

3. Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau.

4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

” Semoga bantuan yang telah diberikan bisa memberikan manfaat bagi keluarga penerima, dan dapat digunakan sebagai mestinya,” pungkasnya. (Suhendra CN)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.