Sidang Keputusan Perkara No.15/Pdt.G.S/2023/PN Rantauprapat di Tunda, Perkara Pemberi Pinjaman Di gugat oleh Si Peminjam

oleh
oleh

Labuhanbatu, CN.Id Sidang Keputusan Perkara No.15/Pdt.G.S/2023/2023/PN Rantauprapat di tunda, karena penggugat belum mampu membayar utang kepada tergugat, demikian hasil sidang pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 hari ini hasilnya ditunda, keputusan sidang akan di lanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 dengan agenda putusan, Demikian ungkap Pengacara Kondang Bapak Beriman Panjaitan,S.H,M.H dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan,S.H,M.H @ Patners selaku kuasa tergugat, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024.

BACA  Lapor Pak Wali Rico Waas! Dugaan Kuat SKY Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Langgar Perda, PBG Dipertanyakan.

Selanjutnya kuasa tergugat Bapak Beriman Panjaitan, Pengacara Kondang mengatakan MA selaku penggugat selalu memberikan janji belaka aja, tidak ada kesepakatan perdamaian, semenjak sidang tanggal 28 Desember 2023 yang lalu.

example banner

Dalam sidang gugatan sederhana ini, jawaban dari para pihak, baik tergugat dan pengugat sudah di bacakan, tingggal menunggu proses hukum, sehingga selaku tergugat kami mengharapkan putusan hukum yang mengikat, katanya.

BACA  Terkesan Kebal Hukum Pengutipan Liar Masih Meraja Lela di Wisata Air Panas Doulu ! Diminta Pemerintah Daerah / Polres Karo Tindak Tegas Para Pelaku Pungli

Harapannya kepada Majelis Hakim supaya memutus perkara ini untuk mendaparkan kepastian hukum, karena penggugat mengakui dalam proses persidangan meminjam uang dan akan mengembalikan kepada tergugat dengan menjual tanah miliknya, dan sampai hari belum bisa kembali uangnya karena tanahnya belum dapat terjual, pungkasnya

BACA  Operasional PKS Mini di Desa Pematang Kuala Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Legalitas Pasokan Bahan Baku.

Ini menjadi pelajaran kepada masyarakat jika terjadi wanprestasi tentang hutang piutang harusnya terlebih dahulu di musyawarahkan, jangan langsung mengugat di Pengadilan. Sehingga justru penggugat yang minta perdamaian kepada pihak tergugat DP, seperti kasus ini, tutup Beriman. ** Penulis ** (DR.Rangkuti).

No More Posts Available.

No more pages to load.