Pelaksanaan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti ( Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi A/N Terdakwa Indra Jaya, S, Ag, Bin H, Hamidi, DKK

oleh

Lampung Barat CN – Kejaksaan Negeri – Pelaksanaan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti ( Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi A/N Terdakwa Indra Jaya, S, Ig, Bin H, Hamidi, DKK

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi An Terdakwa INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk;

example banner

Bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh :

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat;

Tim Penyidik Kepolisian Resor Lampung Barat;

BACA  PHMI Mengungkap Pungli Rp.2000.000 Anggota Polres Empat Lawang Berujung di Penjara

Terdakwa An. INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI;

Terdakwa An. AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI;

Dan Ibu HILDA RINA,SH.,MH selaku Penasehat Hukum.

Adapun uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar : bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, telah terjadi Tindak pidana Korupsi bertempat di Pekon Sinar Luas, kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Terdakwa I INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI selaku Peratin bersama dengan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI selaku Juru Tulis, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

BACA  Dua Titik Galian C Diduga Ilegal di Desa Paya Lombang Tantang Wartawan: Pengelola: " Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut."


Bahwa perbuatan Terdakwa I INDRA JAYA, S.Ag. Bin H. HAMBI bersama dengan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.289.817.900,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah);

BACA  Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diamankan Polsek Peninjauan Polres Oku

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024;

Bahwa pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.