Polda Sumut Tilang 4.163 Kendaraan Karena Pelanggaran Lawan Arus

oleh

MEDAN CN // Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan tilang sebanyak 4.163 kendaraan karena melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas di wilayahnya.

“Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi data penindakan kendaraan melawan arus lalu lintas dari Oktober sampai Desember 2023 di Polres (Kepolisian Resor) jajaran untuk ditilang di tempat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (19/01).

BACA  SD negeri 122 kaur melepas (30) orang siswa siswi kelas enam (6) Tahun Ajaran 2025-2026.
example banner

Mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah ini melanjutkan Polda Sumut tegas penindakan terhadap pelanggaran arus lalu lintas.

“Terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan, kami melakukan penindakan tegas salah satunya kendaraan melawan arus karena itu berakibatkan kecelakaan fatal,” tuturnya.

BACA  Polres Sergai Razia Tempat Hiburan Malam: 27 Pengunjung Diamankan, Polisi Sita Ekstasi dan Ganja

Hadi menambahkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya langkah antisipasi agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara di jalan raya agar sampai di tujuan.

“Penting bagi kita semua untuk membangun kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas,” ujar mantan Kapolres Biak, Papua. (MUJIMAN)

BACA  SD negeri 122 kaur melepas (30) orang siswa siswi kelas enam (6) Tahun Ajaran 2025-2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.