Pakpak Bharat,CN – Bupati Pakpak Bharat, Franc Benrhard Tumanggor Bersama Wakil Bupati, H mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd dan Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Jalan Berutu, S.Pd, MM, serta sejumlah Pimpinan Oragnisasi Perangkat Daerah lainnya, menghadiri Musrenbang RKPD tahun 2025 tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Bersama Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Dr. Hassanudin dan sejumlah Kepala Daerah lainnya,Jumat)08/03/2024)
BACA POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)
Franc Bernhard Tumanggor berangkat dari Aula Tengku Rizal Nurdin menggunakan Becak Bermotor khas Medan, menuju lokasi Musrenbang RKPD di Hotel Santika Premier Dyandra, Medan.
Kita membawa sejumlah usulan perioritas dalam RKPD ini, diantaranya pembangunan infrastruktur, jalan penghubung antar daerah guna membuka keterisolasian Kabupaten Pakpak Bharat, pengembangan ekonomi masyarakat dan lainnya, jelas Bupati di lokasi Musrenbang.
Untuk mewujudkan visi dan misi Sumatera Utara dibutuhkan keselarasan perencanaan dari tingkat Nasional dengan perencanaan Provinsi dan 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara, karena itu dokumen RKPD ini harus menjadi pedoman bersama, demikian pesan Penjabat gubernur Sumatera Utara, Dr. Hassanudin dalam arahannya.
Musrenbang RKPD Sumatera Utara tahun 2025 ini mengambil tema “pembangunan dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan” serta turut dihadiri Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Bappenas Tri Dewi Virgiyanti, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
(JS)