Giat Patroli KRYD Sat Res Narkoba Polres Garut Razia 29 Botol Miras

oleh

Garut, CN – Sat Resnarkoba Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam antisipasi terjadinya peredaran narkoba dan minuman keras (miras), Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wib sampai selesai.

 

example banner

“Memasuki Bulan Suci Ramadhan, kegiatan patroli harus terus digalakkan untuk pencegahan potensi terjadinya gangguan Harkambtibmas,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.

BACA  Rutan kelas I Labuhan Deli giat Mengikuti Upacara Peringatan Hari Harkitnas Yang Ke-118 

 

Berlokasi di Jalan Guntur Melati Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, tim patroli KRYD berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah 29 (dua puluh sembilan) botol minuman keras dengan berbagai jenis milik Sdr. EN (32).

 

Barang bukti yang diamankan diantaranya 6 (enam) botol miras jenis Kawa-kawa Merah, 4 (empat) botol miras jenis Kawa-kawa Hijau, 6 (enam) botol miras jenis Singaraja, 12 (dua belas) botol miras jenis Vodka Mix dan 1 (satu) botol miras jenis Smirnoff.

BACA  Di Pulau Terluar, Gotong Royong Jadi Harapan: Bhabinkamtibmas Pasilambena Hadir di Tengah Warga Perbaiki Jalan Poros

 

Adapun modus operandi yang di lakukan pelaku adalah menjual minuman keras dengan berbagai macam merek tanpa izin dengan cara menjual COD (Cash on Delivery) di pinggir jalan.

 

Penyedia/pengedar minuman keras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.

BACA  Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Pasar Murah Semarakkan Penutupan TMMD Ke-128 Kodim 1415/Selayar

 

“Dari kejadian itu, Kami Sat Resnarkoba Polres Garut melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual serta mengamankan barang bukti untuk pelaksanaan proses tipiring” pungkas Juntar.

 

*(M.Suparman)*

No More Posts Available.

No more pages to load.