Diduga Gudang Mobil Tangki Pengakutan CPO Di Medan Deli Tak Memiliki Izin TDG

oleh

MEDAN DELI CN  // Keberadaan gudang pengakut CPO yang beralamat di lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli,saat ini mulai jadi perhatian publik, Sabtu 20/04/2024.

mengapa?.. dikarenakan lokasi gudang tersebut sangat tertutup akan tetapi mobil tangki pengakut CPO setiap hari keluar masuk sehingga menjadi sorotan Kamera awak media ketika melakukan perlintasan diseputaran lokasi tersebut.
Penelusuran awak media ini ketika menemukan hal yang menjadi kecurigaan langsung melakukan investigasi kelokasi pergudangan pada kamis 18 April 2024, anehnya gudang tersebut kelihatan sepi seperti tidak ada kegiatan didalam apalagi pintu masuk sangat tertutup sehingga sulit untuk dilakukan konfirmasi, seorang penjaga pintu masuk ditanya seperti kebingungan tanpa ada respon untuk ditanyakan siapa pemilik atau pengelola gudang.

BACA  Kapolres Kampar Pimpin Apel Karhutla, 27 Unit Peralatan Siap Siaga, Tidak Ada yang Rusak
example banner

Menurut informasi warga seputar lokasi pergudangan percis didepan gudang saat ditanya wartawan ini. “Gudang siapa pak,”tanya awak media.”Kalau siapa pemilik gudang itu saya kurang tau pasti bg, karena gudang ini sebelum saya tinggal di sini memang sudah ada gudang mobil atau bengkel mobil tangki coba saja lah abang tanya sama kepala lingkungan karena dia yang tau jelas kalau tidak masuk saja bg langsung kedalam kan didalam ada juga orang kantornya,”sebut warga yang namanya tidak bersedia disebutkan.

BACA  Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif

Ketua LSM Penjara Kota Medan yg akrab dipanggil inisial P menyayangkan soal keberadaan gudang pengakutan mobil tangki CPO yang diduga bodong bisa jadi mengapa?. dikarenakan setiap pemilik gudang yang memenuhi kriteria pergudangan sebagai mana PP/2021 wajib untuk memiliki nama gudang serta nomor induk berusaha (NIB) Dikarenakan NIB akan berfungsi sebagai dokumen administrasi dalam pengurusan dokumen perizinan berusaha Tanda Daftar Gudang kalau itu tidak ada maka pemilik usaha bisa ditindak cobalah kita lihat apa respon pemerintah terkait kedepannya ,”tegasnya.

“Apabila gudang truk pengangkut CPO tak memiliki nama,patut dicurigai aktifitasnya didalam,diduga ada tindakan penimbunan cpo yang bisa merugikan negara,serta ada unsur pidananyaUUD no 22 tahun 2001 tentang migas dan juga terkait dengan distribusi CPO ilegal atau kencing CPO ilegal melanggar hukum sesuai pasal 372 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) tentang penggelapan,”lanjutnya.

BACA  Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH,.SIK.,MKP, Kapolsek Medan Labuhan Dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal Tombolotutu S.Tr.K.,SIK Saat dikonfirmasi Kepada Awak Media Melalui Pesan Tertulis WhatsApp Terkait Gudang CPO beralamat di lingkungan 9, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Diduga Ilegal, Mengatakan,” TIDAK ADA JAWABAN ,” pungkasnya.
(Mj/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.