Gudang Mobil Tangki Pengakutan CPO Dijalan Haji Anif Diduga Tak Memiliki Izin TDG

oleh

DELI SERDANG CN  // Keberadaan gudang pengakut CPO yang beralamat di jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang berkedok penyimpanan Mobil Truk saat ini mulai jadi perhatian publik, Sabtu 20/04/2024.

mengapa?.. dikarenakan lokasi gudang tersebut sangat tertutup akan tetapi mobil tangki pengakut CPO setiap hari keluar masuk sehingga menjadi sorotan Kamera awak media ketika melakukan perlintasan diseputaran lokasi tersebut.
Penelusuran awak media ini ketika menemukan hal yang menjadi kecurigaan langsung melakukan investigasi kelokasi pergudangan pada Sabtu 20/04/2024, anehnya gudang tersebut kelihatan sepi seperti tidak ada kegiatan didalam apalagi pintu masuk sangat tertutup sehingga sulit untuk dilakukan konfirmasi.

BACA  37 Anggota Polres Kampar Berprestasi serta Berdedikasi Tinggi, Terima Penghargaan dari Kapolres Kampar
example banner

Menurut informasi warga seputar lokasi pergudangan saat ditanya wartawan ini. “Gudang siapa pak,”tanya awak media.”Kalau siapa pemilik gudang itu saya kurang tau pasti bg, karena gudang ini sebelum saya tinggal di sini memang sudah ada gudang Penyimpanan Mobil Truk, coba saja lah abang tanya sama kepala Dusun karena dia yang tau jelas kalau tidak masuk saja bg langsung kedalam kan didalam ada juga orang kantornya,”sebut warga yang namanya tidak bersedia disebutkan.

Masyarakat yang gak mau di sebut nama nya menyayangkan soal keberadaan gudang pengakutan mobil tangki CPO yang diduga bodong bisa jadi mengapa?. dikarenakan setiap pemilik gudang yang memenuhi kriteria pergudangan sebagai mana PP/2021 wajib untuk memiliki nama gudang serta nomor induk berusaha (NIB) Dikarenakan NIB akan berfungsi sebagai dokumen administrasi dalam pengurusan dokumen perizinan berusaha Tanda Daftar Gudang kalau itu tidak ada maka pemilik usaha bisa ditindak cobalah kita lihat apa respon pemerintah terkait kedepannya ,”tegasnya.

BACA  Kapolres Kampar Pimpin Apel Karhutla, 27 Unit Peralatan Siap Siaga, Tidak Ada yang Rusak

“Apabila gudang truk pengangkut CPO tak memiliki nama,patut dicurigai aktifitasnya didalam,diduga ada tindakan penimbunan cpo yang bisa merugikan negara,serta ada unsur pidananyaUUD no 22 tahun 2001 tentang migas dan juga terkait dengan distribusi CPO ilegal atau kencing CPO ilegal melanggar hukum sesuai pasal 372 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) tentang penggelapan,”lanjutnya.

BACA  Dibalik Bantuan 20 Sapi PTPN lV Regional lll. Terselip Harapan dan Kegelisahan Warga

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr, Teddy John Sahala Marbun SH,.MH Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu J.Simamora Dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba Saat dikonfirmasi Kepada Awak Media Melalui Pesan Tertulis WhatsApp Terkait Gudang CPO Diduga Ilegal, yang berkedok Penyimpanan Mobil Truk, Mengatakan,” YA BANG  ENTAR KITA CEK,”ucap kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan
(Mj/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.