Gudang Di Marelan Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Tidak Tersentuh Hukum

oleh

MEDAN MARELAN CN //  Gudang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar Tidak Tersentuh Hukum di jalan Jala IV Lingkungan 3 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan masih beroperasi, Minggu (12/05/2024).

Parahnya, pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin itu tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

example banner

“Pemilik Gudang BBM jenis Solar ilegal itu diduga bermain secara transparan, tidak mau tau meskipun menjadi perbincangan orang- orang disekelilingnya yang lokasi gudangnya itu terletak di pemukiman masyarakat,” sebut warga sekitar yang namanya enggan disebutkan.

Selain itu, Bahwa lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Solar ini sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar serta dapat membahayakan pemukiman masyarakat setempat yang terletak tidak jauh diduga gudang BBM ilegal tersebut.

Untuk mengelabui aparat penegak hukum, Bahwa BBM Solar mentah itu diangkut sebuah mobil truk tangki industri warna biru putih yang bertuliskan “Transportir” berlambang Pertamina, seakan- akan mempunyai izin muat BBM masuk ke gudang.

BACA  Angkat Budaya dan Ekonomi, Festival Lancang Samudera Siap Jadi Agenda Rutin

Dugaan kuat gudang penimbunan BBM Ilegal jenis solar mentah konden itu diangkut mobil truk tangki yang berasal dari Tanjung pura kabupaten Langkat.

Gudang diduga tempat penimbunan BBM ilegal itu dijadikan tempat penimbunan BBM konden Tanjung Pura dan kemudian diolah sama persis dengan Solar yang dikeluarkan oleh Pertamina dan kemudian akan disalurkan keberbagai kawasan industri.

“Hampir setiap hari ada saja mobil tangki 16 ton colt-diesel roda 6 berwarna biru masuk seolah- olah mobil tangki resmi pertamina ke dalam gudang penumpukkan minyak solar, Mobil tangki biru 16 ton mobil colt-diesel tenda Biru bak kuning Roda 6 tangki bungker melansir setiap hari ke gudang penumpukan tersebut,” tambahnya lagi.

“Saya gak tau, mau apa mobil tersebut tapi saya lihat seperti lama sekali diisap melalui mesin Daf tangki seolah-olah kalau dilihat seperti sedang mengisi BBM dari dalam gudang,” tuturnya.

BACA  Berdasarkan Fakta Persidangan, Hakim Putuskan 6 Bulan Terkait Kasus Andika

“Diduga adanya kerjasama supir mobil biru putih ilegal, setiap hari mobil bak colt-diesel Roda 6 bertenda biru membawa solar ilegal konden dari Tanjungpura untuk di olah menjadi solar,” sambungnya.

BBM solar tersebut juga bisa menimbulkan aroma sengat tajam yang menyengat di hidung para pengguna jalan.

Warga yang enggan disebut nama nya itu meminta kepada Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar melakukan razia digudang pengangkutan BBM tersebut.

Lebih lanjut, sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan , maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

BACA  Cooling System Bhabinkamtibmas Polsek Kuala untuk Cegah Radikalisme dan Jaga Kamtibmas

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.,SIK.,MKP, Kapolsek Medan Labuhan dan kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal Tombolotutu S.Tr.K.,SIK saat dikonfirmasi kepada awak Media melalui pesan tertulis WhatsApp Terkait Penimbunan BBM Jenis Solar, Mengatakan,” TIDAK ADA JAWABAN,” Pungkasnya.

(Mj/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.