Berkas Lengkap, Polres Inhu Limpahkan Mak Gadi ke JPU

oleh

INDRAGIRI-HULU,CN.ID Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menyerahkan tersangka kasus narkoba Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rengat.

BACA  Wali Kota Tebing Tinggi Buka ISPS 2026, Angka Stunting Turun Signifikan, Germas Jadi Garda Terdepan Pencegahan

 

example banner

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Rabu, 15 Mei 2024 lalu, pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Rengat. Bersamaan juga dengan pelimpahan salah seorang tersangka kasus narkoba lainnya, atas nama Jhon Hendrik M.

BACA  Kolaborasi Jadi Kunci, Wabup OKU Targetkan Kemiskinan Terus Menurun

 

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin 20 Mei 2024 membenarkan pelimpahan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka Mak Gadi.

 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Ruchi, S.H. “Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini,” pungkas Misran**An911

BACA  Lahirkan Generasi Bebas Stunting Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Optimalisasi SP3 CATIN

No More Posts Available.

No more pages to load.