KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I LABUHAN DELI

oleh

Labuhan Deli CN – Optimalkan fungsi pemasyarakatan dalam rangka menekan angka overcrowded, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan upaya pemindahan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Kamis (04/07).

Pemindahan dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan yang akan dipindahkan, dengan harapan Warga Binaan yang akan dimutasikan bebas dari segala penyakit dan pemindahan juga dilakukan dengan standar operasional prosedur pemindahan.

BACA  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Turun Langsung Pantau Jagung Warga
example banner

Upaya Pemindahan ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi jumlah kapasitas Warga Binaan dalam hal penanganan overcrowded di Rutan Labuhan Deli yang dilaksanakan dengan penyebaran ke seluruh Unit Pelaksana Teknis Lapas atau Rutan di Sumatera Utara.

BACA  Sembilan Bulan Dugaan Penipuan Tanpa Kejelasan, Polda Sumut Dinilai Lambat Tangani Laporan Penipuan.

Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong menyampaikan “Langkah mutasi narapidana ini untuk mengoptimalkan program pembinaan terhadap Warga Binaan serta upaya penanganan overcrowded dan pemerataan isi kamar hunian Warga Binaan”, ujar Karutan.

“Proses pemindahan ini juga dilakukan agar Keluarga dapat dengan mudah mengunjungi warga binaan, sehingga warga binaan tidak melakukan tindak kejahatan dan meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini juga dilakukan dengan pendekatan pihak keluarga sebagai pola pembinaan agar keluarga warga binaan dapat dengan mudah melakukan kunjungan terhadap warga binaan,” pungkas Karutan.

BACA  Kades Tanah Datar Apresiasi Semangat Petani, Panen Jagung Pipil Capai 5 Ton

Proses pemindahan sendiri berjalan dengan aman dan tentram, dengan dikawal oleh petugas Pemasyarakatan Rutan Labuhan Deli.( ijal)

No More Posts Available.

No more pages to load.