Seorang pemuda bernama Fr (32), warga asal Provinsi Lampung yang telah tinggal di Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau meninggal Dunia akibat Amukan Massa

oleh

Cakrawala nusantara,id.Bengkulu Utara (22/07/24).-Seorang pemuda bernama Fr (32), warga asal Provinsi Lampung yang telah tinggal di Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara selama setahun, mengalami nasib tragis pada Minggu, 21 Juli 2024. Fr meninggal dunia setelah menjadi korban amukan massa sekitar pukul 12.00 WIB.

Kejadian ini bermula ketika Fr kepergok oleh warga saat melakukan percobaan pencurian untuk kedua kalinya. Sebelumnya, pada 18 Juli 2024, Fr sudah pernah dipergoki keluar dari rumah warga dan diduga melakukan pencurian. Namun, pada saat itu, warga yang mencarinya tidak berhasil menemukannya karena Fr berhasil melarikan diri.

BACA  **Lapas Kelas IIA Bengkalis Serahkan Remisi Khusus Waisak 2025 kepada 9 Narapidana Beragama Buddha** *Bengkalis, 12 Mei 2025* — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada narapidana beragama Buddha, Senin (12/5). Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib di Aula Serbaguna Lapas Bengkalis, dimulai pukul 10.00 WIB. Acara dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kriston Napitupulu beserta jajaran, antara lain Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha. Kasubsi Registrasi, Firman Assisdiqi, membacakan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui SK Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 12 Mei 2025. Setelah pembacaan SK, secara simbolis remisi diserahkan kepada narapidana yang berhak menerimanya. Dalam sambutannya, Kalapas Kriston Napitupulu menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan memenuhi syarat administratif serta substantif. “Remisi ini merupakan apresiasi atas perubahan perilaku positif yang saudara-saudara tunjukkan selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat nantinya,” ujar Kriston. Tahun ini, sebanyak 9 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK.I) dengan rincian: 7 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK.II). Lapas Kelas IIA Bengkalis saat ini memiliki total 1.809 WBP, dengan 33 orang di antaranya beragama Buddha — terdiri dari 12 orang tahanan dan 21 orang narapidana. Sebanyak 8 orang WBP belum memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Sementara 4 orang lainnya masih menunggu persetujuan usulan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pendampingan dari jajaran Binadik. Selain itu, Surat Keputusan Remisi juga telah ditempelkan di setiap blok hunian sebagai bentuk transparansi informasi bagi warga binaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-182 tanggal 6 Mei 2025 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Waisak 2569 BE serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kalapas Kriston Napitupulu telah melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau untuk diketahui dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.tutup kriston

Kemudian, pada 21 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, Fr kembali melakukan aksi pencurian di rumah Haryadi. Tidak puas dengan hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, Fr mencoba mencuri motor milik Herman yang diparkir di area kebun. Aksi Fr kali ini ketahuan oleh Herman, yang kemudian berusaha mengejarnya.

Melihat Herman yang semakin mendekat, Fr segera melarikan diri ke kawasan perkebunan karet. Herman melaporkan kejadian tersebut kepada warga desa yang kemudian mulai mencari Fr di perkebunan. Upaya warga membuahkan hasil ketika mereka menemukan Fr sedang bersembunyi di perkebunan kelapa sawit.

BACA  Peninjauan Progres Pengerjaan Perbaikan Jalan di Kepenghuluan Bagan Sapta Permai 

DiSaat warga mendekati lokasi persembunyiannya, Fr mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam akan melukai mereka. Kemarahan warga yang sudah memuncak menyebabkan mereka mengambil tindakan sendiri. Mereka menghakimi Fr hingga akhirnya pemuda tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Fr menderita beberapa luka akibat amukan massa, termasuk luka tusuk dan luka robek. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK, MH, melalui Kapolsek Batik Nau, Ipda Alfalino, SH, membenarkan kejadian tersebut. Polisi langsung menuju tempat kejadian setelah mendapatkan informasi, tetapi korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

BACA  **Lapas Kelas IIA Bengkalis Serahkan Remisi Khusus Waisak 2025 kepada 9 Narapidana Beragama Buddha**

Jenazah Fr dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan medis, di mana tim medis memastikan bahwa ia sudah meninggal dunia. Setelah pemeriksaan, jenazah Fr diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Tpu Desa Jago Bayo kecamatan Lais.

“Saat ini kami masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui rangkaian kejadian, termasuk korban pencurian,” ujar Kapolsek Batik Nau.

[Ruskan Fanani-Cntv Bengkulu]

No More Posts Available.

No more pages to load.