Satresnarkoba Polres OKU mengamankan 1,14 Gram Sabu Bersama pelakunya.

oleh
oleh

Baturaja, Cakrawala Nusantara,– Satresnarkoba Polres OKU mengamankan orang laki-laki yang diduga bandar Narkoba berinisial DI (29) alamat Desa Bunglai Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU. Rabu (18/09/2024) Sekira Pukul 20.00 Wib.

DI yang merupakan seorang pelajar mahasiswa ini, diamankan Polisi di Kebun Karet Desa Bunglai Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU.

BACA  ADA APA DENGAN HAKIM PN MEDAN DAN POLSEK MEDAN AREA? KORBAN JADI TERSANGKA DITAHAN 44 HARI, PELAKU TAK DISANKSI MASIH BERKELIARAN, MOTOR KORBAN MASIH DI TANGAN PELAKU
example banner

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 3 Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram didalam saku jaket bagian depan tersangka dan diakui miliknya. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA  SURAT KEPUTUSAN MAJLIS TAKLIM ALKURAN NAFS ABDINA RESMI DITRIMA KTUA MAJLIS KOTA PRABUMULIH SUMSEL

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 3 Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram, 3 bungkus plastik klip bening, 1 helai jaket merk eiger warna hijau dan 1 Unit Hp merk Redmi Note 11 warna hitam.

BACA  Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

Atas kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka dipersangkakan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mukti)

No More Posts Available.

No more pages to load.