Satresnarkoba Polres OKU mengamankan 1,14 Gram Sabu Bersama pelakunya.

oleh
oleh

Baturaja, Cakrawala Nusantara,– Satresnarkoba Polres OKU mengamankan orang laki-laki yang diduga bandar Narkoba berinisial DI (29) alamat Desa Bunglai Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU. Rabu (18/09/2024) Sekira Pukul 20.00 Wib.

DI yang merupakan seorang pelajar mahasiswa ini, diamankan Polisi di Kebun Karet Desa Bunglai Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU.

BACA  KELUARGA BESAR DPC LSM KPK RI KABUPATEN KARO DAN PD MIO INDONESIA KABUPATEN KARO UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-53 WAKIL BUPATI KARO KOMANDO TARIGAN, SP
example banner

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 3 Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram didalam saku jaket bagian depan tersangka dan diakui miliknya. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA  Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 3 Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram, 3 bungkus plastik klip bening, 1 helai jaket merk eiger warna hijau dan 1 Unit Hp merk Redmi Note 11 warna hitam.

BACA  Pimpinan Media Nasional Cakrawala Nusantara Yusdi Surya ST Ucapkan Dirgahayu ke-79 KORPASGAT: KORPASGAT Gagah, Tangguh, dan Dicintai Rakyat

Atas kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka dipersangkakan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mukti)

No More Posts Available.

No more pages to load.