Saksi Fakta Pemohon (HBA-HENNY) Dari Media Sosial, Ini Penjelasannya

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang Selasa (2/10/2024) kembali gelar sidang musyawarah terbuka atas gugatan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak Memenuhi Syarat.

 

example banner

Sidang musyawarah yang dipimpin ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain berjalan aman dan damai berkat penjagaan aparat kepolisian Polres Empat Lawang.

 

Sidang sempat memanas dengan narasi keberatan yang kembali disampaikan oleh pihak pemohon, dikatakan oleh mereka bahwa Rodi Karnain ketua Bawaslu Empat Lawang memiliki hubungan darah dengan Bacalon Wakil Bupati Arifai, hal tersebut dibantah oleh Rodi.“Saya menanggapi bahwa saya tidak memiliki hubungan darah dengan seperti yang di sampaikan, saya hanya satu kecamatan namun beda desa dengan saudara Arifa’i, ” ucapnya, Selasa 2 Oktober 2024.

BACA  Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

 

Sidang juga mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak Pemohon (Bapaslon Hba-Henny). Saat menjelaskan pengetahuannya tentang ditolaknya pencalonan Hba-Henny mengatakan mengetahui hal tersebut dari sosial media. Hal tersebut sontak membuat peserta sidang bahkan kuasa hukum pemohon ikut geleng-geleng kepala.”Saya tau dari media sosial,” ucap Umar Hasan saksi fakta yang dihadirkan pihak Pemohon.

BACA  Desa Tanah Datar Resmi Jadi Tuan Rumah Liga Tapung Hulu Putaran IV Tahun 2026

 

Kuasa hukum KPUD empat lawang ditempat yang sama menyampaikan keyakinan mereka gugatan pihak pemohon akan ditolak Bawaslu”Saksi yang dihadirkan pihak Pemohon tidak berkompeten, apa yang disampaikan jauh dari fakta-fakta, hanya membangun asumsi yang sifatnya sektoral oleh karena itu kami tidak terlalu mengkhawatirkan apa yang menjadi keterangan saksi tadi.

BACA  Kecelakaan Tunggal, Motor Masuk Lubang, Pengendara Koma di Rujuk RS Prima

 

Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa KPUD empat lawang menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPUD empat lawang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sudah melalui kajian komprehensif, sudah dilakukan konsultasi ke berbagai institusi baik itu KPU Provinsi dan KPU pusat maupun Mendagri, jadi kami optimis Bawaslu Empat lawang akan menolak keseluruhan permohonan dari termohon dan menguatkan keputusan dari KPU untuk menyatakan HBA tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada di empat lawang,” ucap Taufikurahman PH KPUD Empat Lawang.

No More Posts Available.

No more pages to load.