Kapolda Sumut Harus Bertindak Tegas Diduga Komplek Cemara Asri Ada Judi Berkedok Batu Goncang

oleh
oleh

DELI SERDANG MCN // Waw omset ratusan juta rupiah berkedok batu goncang yang kian menarik perhatian publik di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu 26/10/2024.

Aktivitas batu goncang dikabarkan setiap malam mulai dari petang hingga sampai larut malam bereaksi yang diisi dengan alunan musik oleh seorang mentor dengan asyik sambil memberikan harapan hadiah kepada penonton.

example banner

Seperti yang dihimpun, penonton awalnya hanya sekedar makan dan minum dilokasi tersebut bakal terpengaruh membeli kupon batu goncang dengan uang nilai rupiah.
Lebih lanjutnya, Judi berkedok Batu Goncang beromset ratusan juta rupiah di Komplek Cemara Asri memberikan hadiah berupa sepeda motor listrik, TV, kulkas dan lainnya kepada pemain yang telah membeli kupon.

BACA  Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

Ternyata dari penelusuran, hadiah sebagai tersebut hanya dipajangkan saja. Apabila kita menang maka pemenang bakal dikasih selembar kertas berupa kupon kemudian ditukar kembali dengan duit.

Adanya judi berkedok Batu Guncang di Komplek Cemara Asri diharapkan Aparat Penegak Hukum Polda Sumut dan Poltabes Medan agar menertipkan aktivitas tersebut.

BACA  Polsek Simpang Empat Gotong Royong Bersama Warga, Wujudkan Lingkungan Desa Kutambelin Bersih dan Asri

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Bila saja benar jelas hal itu sangat bertentangan dengan hukum dan Undang-undang serta Norma-norma agama.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021, Namun kenyataan nya perintah jenderal itu terkesan di abaikan alias tidak berjalan.

BACA  BUPATI KARO AUDIENSI DENGAN WAKIL KONSULAT JENDERAL REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DI MEDAN, BAHAS PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERTANIAN

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, kapolrestabes Medan kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kapolsek Medan Tembung, Saat di Konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp Oleh Awak Media Terkait Diduga adanya Judi Berkedok Batu Goncang di komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Mengatakan,” TIDAK ADA JAWABAN,” Pungkasnya.
(Mj/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.