Satres Narkoba Kampar Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Siak Hulu

oleh
oleh

Kampar,-CN -Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (29/10), dua orang pria berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat total 3,75 gram.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah F alias Kacong dan PR. Keduanya ditangkap di sebuah pondok di Dusun IV Suka Maju, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)
example banner

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba, AKP Era Maifo, Kamis (31/10).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di lantai pondok. Tersangka F mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang berinisial TH yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA  Irwansyah Panjaitan:Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Melanggar Aturan Wajib di Tindak Tegas

Selain sabu, lanjut dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, dan plastik klip. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

BACA  Polsek Secanggang Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu Di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar, untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Era Maifo

Editor, R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.