Labuhanbatu CN.Id Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI)
menyatakan terdakwa FS suami Plt Bupati Labuhanbatu non aktif terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
“Dr. H. freddy Simangunsong, MBA,
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana Dalam melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaaan Pertama Primair” demikian petikan putusan Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024 perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang
dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu diperlihatkan Humas PN Rantaupapat, Sapriono SH kepada awak media Cakrawala Nusantara dikantornya, pada hari Selasa tanggal, 5 November 2024.
Selanjutnya, Hakim MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa FS pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan
apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 2 (dua) bulan”
Lalu, Hakim MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
Dan, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1938 warna biru muda dengan Imei 1
869701046826353 dan Imei 2
869701046826246 dengan nomor SIM card 1 082160028256 dan SIM card 2 085361307528 milik Elvira Rossa Nasution alias Wak Ira dikembalikan kepada Saksi Elvira Rossa Nasution alias Wak Ira.
1 (satu) buah kain sarung petak-petak warna hijau dan kuning merek Wadimor,
1 (satu) buah kasur busa ukuran 1×2 meter warna merah motif bunga hitam putih, dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) buah daster bekerah warna kuning tanpa lengan dengan corak daun;
dikembalikan kepada Anak Korban Syifa Fadaha Simangunsong.
“membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)” demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., dan
Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim
Anggota.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom membenarkan telah menerima relas putusan kasasi tersebut. “Sudah bang surat putusan di PTSP” katanya.
Namun, Kasi Pidum belum menjawab kapan pihaknya mengagendakan eksekusi tersangka.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rahmad Siregar mengaku sedang menghadiri acara. “Izin bang, saya masih acara Bawaslu” akunya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Muhammad Alqudri memvonis bebas FS dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Hakim Ketua, Muhammad Alqudri, SH didampingi dua anggotanya, yakni Khairu Rezeki, SH dan Bob Sadiwijaya, SH, MH, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Awalnya, jajaran Polda Sumut telah menetapkan FS sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri, SFS (16Thn) dan menangkap FS pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 dinihari dan dilaporkan korban SFS didampingi Pengacara dan Lembaga Perlindungan Anak pada tanggal 16 Agustus 2023 ke Mapolres Labuhanbatu.
Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan. ** DR.Rangkuti**