Prabowo Pecat Suhardiman Amby Sebagai Ketua DPC Gerindra Kuansing

oleh
oleh

KUANSING,- CAKRAWALA NUSANTARA. ID

Kabar mengejutkan kembali menggegerkan publik Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. Pasalnya, belum lama ini DPP Gerindra mengeluarkan surat terkait pergantian Ketua DPRD Kuansing. Kini, DPP Gerindra kembali mengeluarkan surat terkait pencopotan Suhardiman Amby sebagai Ketua DPC Gerindra Kuansing.

Hal ini terlihat dari surat keputusan DPP Gerindra nomor : 11/0602/Kpts/DPP-Gerindra/2024 tentang susunan personalia dewan pimpinan cabang partai Gerindra kabupaten Kuansing.

Surat yang ditetapkan di Jakarta tersebut tertanggal 14 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum H Prabowo Subianto sekaligus Presiden terpilih Republik Indonesia ke-8.

BACA  Agar Perhelatan Pacu Sampan Kocik Tradisional Rayon III Berjalan Dengan Lancar,Polsek Peranap Bersama Koramil 05 Peranap Beri Pengamanan  

Surat keputusan itu menetapkan, pertama: mencabut SK DPP Gerindra nomor: 07-0261/Kpts/DPP-Gerindra/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang susunan personalia DPC Gerindra kabupaten Kuansing dan dinyatakan tidak berlaku lagi

Kedua: susunan personalia DPC Gerindra Kuansing provinsi Riau dengan nama dan jabatan sebagaimana terlampir dan merupakan satu kesatuan dari surat keputusan ini.

Ketiga: surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan.

BACA  Diduga salah paham,ratusan anggota DPC GRIB Binjai bacok supir

Keempat: ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.

Atas dasar itu, Ketua DPC Gerindra kabupaten Kuansing provinsi Riau yang sebelumnya dijabat oleh Suhardiman Amby diganti oleh Reky Fitro S Pt M Pt.

Dikutip dari salahsatu Media, Suhardiman Amby ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat keputusan pergantian pengurus baru Gerindra Kabupaten Kuansing.

Menurutnya, jika pergantian itu sudah sesuai AD/ART, dan ketentuan undang-undang yang berlaku, itu merupakan ya hal yang lazim.

BACA  Truck Tangki Harus Terdaftar PMKU di KSOP Utama Belawan

Namun jika bertentangan dengan AD/ART, tentu ada mekanisme hukum yang harus di tempuh. Sebab, hukum harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

”Sampai sekarang saya belum terima keputusannya. Kalau sudah sesuai AD/ART ketentuan undang-undang, ya itu hal yang lazim. Tapi kalau bertentangan dengan AD/ART, tentu ada mekanisme hukum yang harus di tempuh. Hukum harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh,” pungkas Suhardiman.

Tim..

No More Posts Available.

No more pages to load.