Polres Kampar Bekuk Pengedar Ganja di Bangkinang, Amankan 2,69 Gram Barang Bukti

oleh
oleh

Bangkinang,-CN -Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial BL(61) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tanaman daun ganja kering. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (2/12/2024) siang di Perumahan Bukit Mutiara Permai, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku BL di rumahnya.

BACA  Air Bersih untuk Generasi Masa Depan, Brimob Sumut Resmikan Fasilitas Sanitasi di Sekolah Dasar
example banner

“Saat penggeledahan di rumah tersangka, kita menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat bruto 2,69 gram yang dibungkus dengan kertas koran,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar.

BACA  SAT RESKRIM POLRES EMPAT LAWANG BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR, SATU PELAKU DIAMANKAN

Pelaku BL mengaku bahwa ganja tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang berinisial JN dan YA (DPO) di wilayah Jalan Serayu, Kelurahan Labu Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Kampar.

BACA  Jumat Bersih Brimob Sumut, Wujud Kepedulian Nyata untuk Rumah Ibadah dan Masyarakat Tebing Tinggi

Polres Kampar terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Editor, R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.