Labuhanbatu, CN. Id Pilkada Serentak 2024 Labuhanbatu telah selesai di laksanakan pada Rabu 27 November 2024 yang lalu.
Tetapi menyisakan pungli alias korupsi Ketua PPS Sirandorung inisial SN untuk anggaran TPS di kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang berjumlah 18 TPS.
Menurut narasumber yang tidak bersedia di sebutkan namanya kepada media, Kamis (05/12/2024), menyampaikan anggaran TPS yang di peroleh sebesar 12.990.000, tetapi yang di terima oleh KPPS hanya 9.577.000 dengan selisih diduga korupsi alias di sunat sebesar 3.413.000/ TPS.
Kita ketahui Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara memiliki 18 TPS pada pilkada serentak 2024 Labuhanbatu kemarin, sehingga dugaan pidana korupsi alias di sunat totalnya 18 x 3.413.000 = 61.434.000, kemana uang negara entah raibnya, apakah dimakan siluman, setan dan manusia yang berwujud siluman, ataupun di sunat oleh oknum ketua PPS katanya.
Panggil dan periksa Ketua KPPS sirandorung diduga telah melakukannya korupsi Anggaran TPS, apabila terbukti penjarakan saja . Kita ketahui Hukuman bagi pelaku korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dan kami para LSM dan Pers Labuhanbatu akan melaporkan tindak pidana korupsi ini ke polres Labuhanbatu agar oknum ketua PPS Sirandorung inisial SN, agar di penjara selama 15 tahun karena telah melaksanakan tindak pidana korupsi memakan uang anggaran TPS.
Saat di konfirmasi kepada oknum Ketua PPS Sirandorung inisial SN tentang Diduga oknum ketua KPPS silandorung lakukan korupsi anggaran PPS.tidak memberikan balasan , Di hubungi tidak di Angkat , sehingga menyepelekan tupoksi pers dimana di atur di UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang tugas wartawan.
***DR.RANGKUTI ***