Melise Ditangkap Satnarkoba Polres OKU, Simpan Sabu dan Extacy Di Celana Dalam 

oleh

Baturaja, Cakrawala Nusantara,– Tim Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang wanita bernama Melise (27), yang berasal dari Ujan Mas, Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi.

 

example banner

Melise, seorang pelajar/mahasiswa, ditangkap oleh anggota Sat Narkoba di rumah yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BACA  Desa Tanah Datar Resmi Jadi Tuan Rumah Liga Tapung Hulu Putaran IV Tahun 2026

 

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , bersama Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S. T. I. K. , S. T. K. , M. Si. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram. Selain itu, terdapat juga satu bungkus plastik klip bening yang mengandung satu butir pil berwarna ungu dengan logo Burung Hantu, yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,45 gram. Narkotika tersebut ditemukan di celana dalam bermerek VAYA berwarna biru yang dikenakan oleh tersangka.

BACA  BNCT, MPSB, dan PPSB Bangun Koridor Perdagangan Regional, Perkuat Konektivitas Asia Tenggara–China

 

Selanjutnya, Melise dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita mencakup satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi ekstasi, dan satu helai celana dalam.

BACA  Seluruh Masyarakat Belawan Untuk Menahan Diri dan Tidak Melakukan Tindakan Yang Melawan Hukum

 

Tersangka kini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon. (M)

No More Posts Available.

No more pages to load.