Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Siak Hulu, 1,95 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Diamankan!

oleh
oleh

Siak Hulu,-CN -Polsek Siak Hulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Pada Selasa (14/01/2025) sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, HA (30) dan RA (37) di Perumahan Ginting 2 Blok C Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga Kubang Jaya yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target berada di salah satu rumah di perumahan Ginting Kubang Jaya.

BACA  Bupati Asmar dan Wabup Muzammil Hadiri Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ ke-44 Provinsi Riau di Kuansing.
example banner

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan alat hisap bong di hadapan kedua pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik bening. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam handbag kain yang dilemparkan ke bawah almari.

BACA  Kapolres Rohil Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, 65 Personel Didorong Tingkatkan Profesionalisme

Berdasarkan hasil interogasi, HA mengaku memperoleh barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu-sabu dari rekannya yang bernama EO (DPO) di simpang Kuburan Desa Kubang Jaya. Tim melakukan pengembangan terhadap EO namun keberadaannya belum ditemukan.

Pelaku HA juga mengaku telah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari EO sebanyak 10 (sepuluh) paket, dan 3 (tiga) paket diantaranya telah dipakai bersama RA sebelum mereka ditangkap.

BACA  Serap Aspirasi Warga, Polsek Salapian Gelar Jumat Curhat di Desa Naman Jahe

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif amphetmin/M. Amp.

Pelaku HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Siak Hulu saat ini terus melakukan pengejaran terhadap EO, serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Editor, R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.