Indramayu, Cakrawalanusantara.id – Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana Panji Gumilang Pimpinan Pndok Pesantren (Ponpes) dalam kasus TPPU kamis 23/1/2024.
Dalam sidang dibacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 70 ayat (1) junto pasal 5 undang undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan serta pasal 3 Undang Undang tindak pidana pencucian Uang.
Terdakwa mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut karena tidak sesuai kalau sesuai tentunya sidang sudah selesai ujar Panji usai sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU mengatakan keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang dalam kasus ini.
Sementara Andrian Anju Purba juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu menjelaskan pembuktian keterlibatan tersebut tanggung jawab JPU papar Andrian.
(Nana. S)













