Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Tebing Tinggi Tindak Pelanggaran Kasat Mata

oleh
oleh

 

Tebing Tinggi//MCN- 

example banner

Satlantas Polres Tebing Tinggi terus berupaya dalam menekan angka kecelakaan lalulintas dengan menindak pelaku pelanggaran kasat mata kepada pengendara yang melanggar aturan lalulintas seperti tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Nanang Kusumo, Sabtu (8/2/2025) mengatakan, pihaknya senantiasa gencar mengingatkan masyarakat melalui Public Adress dan himbauan khususnya pengendara di jalan raya untuk pentingnya mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Saat ini, Satlantas Polres Tebing Tinggi memprioritaskan tindakan pelanggaran kasat mata kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), selanjutnya kepada pengendara melawan arus lalulintas dan pengendara dibawah umur,” ungkap Kasat Lantas.

BACA  Brimob Sumut Pastikan Keamanan Tanpa Celah, Tim Jibom KBR Sterilisasi Stadion Jelang Pertandingan ASEAN AFF U-19

Lebih lanjut Kasat Lantas AKP Nanang Kusumo mengatakan, personel Satlantas Polres Tebing Tinggi rutin melaksanakan penertiban di beberapa lokasi rawan pelanggaran lalulintas sekitar Kota Tebing Tinggi.

“Keselamatan ketika berkendara itu yang hal utama, sehingga pentingnya menggunakan helm saat berkendara. Kami juga berharap masyarakat untuk tertib berlalulintas di jalan raya,” sambungnya.

BACA  Kepala KUA Salapian dampingi Baznas Langkat tinjau dan beri Bantuan korban Kebakaran di Desa Pancor Warno 

Senada disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono bahwa masyarakat diminta agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas salah satunya dengan memakai helm guna menghindari tindakan pelanggaran.

“Tindakan pelanggaran kasat mata ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat yang kurang tertib dalam berkendara, hingga kini angka lakalantas di Tebing Tinggi menurun dan masyarakat sebagian besar sudah memahami pentingnya tertib berlalulintas, ” ujarnya.

BACA  Tingkatkan Atlet di Dunia Pelajar, Disdikbud Dukung Penuh Program KONI Empat Lawang ‎

Sebagai informasi, Polisi Lalulintas dapat melakukan penilangan tanpa razia ataupun operasi sepanjang dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen dan syarat kelayakan seperti tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.