Wakil Bupati Labuhanbatu Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan DJP

oleh
oleh

 

LABUHANBATU-CN Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring diruang rapat Bupati Labuhanbatu Jalan SM.Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (12/3/2025).

example banner

Perjanjian kerjasama sama (PKS) ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya.

BACA  Dua Pelaku Penganiayaan Karyawan Dibekuk Setelah Berusaha Kabur, Polres Inhu Himbau Pelaku Lain Untuk Menyerahkan Diri

Selain itu Perjanjian Kerjasama juga bertujuan mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, melakukan pengawasan wajib pajak bersama, memanfaatkan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data dan membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk Koordinasi Pengawas Wajib Pajak.

BACA  Polres Kampar Tangkap Pria 20 Tahun Terkait Pencabulan, Begini Kronologisnya

Sedangkan manfaat perjanjian kerjasama tersebut yaitu meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, Selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Pada proses penandatanganan yang diikuti pemerintah daerah se-Indonesia ini, Wakil Bupati Labuhanbatu didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat Nuril Anwar, Disaksikan Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kepala Inspektorat, Kaban BPKAD, Bappeda, Kaban Pendapatan, Kadis Kominfo dan Kepala Bagian Kerjasama. (O.H)

BACA  Target Ketahanan Pangan Nasional, Polres Inhu Kembali Tanam Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani

No More Posts Available.

No more pages to load.