Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Pembawa 921 Gram Ganja

oleh
oleh

 

Tebing Tinggi-Sumut//MCN

Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat hampir 1 kilogram, pada Selasa malam (11/3/2025).

Diketahui pelaku berinisial AG alias Andi (43), warga Jalan Gunung Sibayak Kota Tebing Tinggi. Penangkapan terhadap pelaku terjadi dipinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi, setelah sebelumnya Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat akan aktifitas yang mencurigakan dilokasi tersebut.

BACA  Polsek Dolok Merawan Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

“Saat digeledah, pelaku tak berkutik ketika petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 921 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel android dari saku celananya, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Sabtu (22/3).

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Kasus Narkoba

Dari interogasi singkat dilapangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya. Tanda ada perlawanan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

BACA  Bentrokan Antar Lorong di Belawan, Remaja 14 Tahun Tewas

Polres Tebing Tinggi kini mendalami asal usul ganja tersebut dan akan melakukan pengembangan. Kasus ini menambah daftar panjang upaya pengungkapan narkoba di Kota Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.