Efisiensi Anggaran, Pemkab Labuhanbatu Diminta Rampingkan OPD

oleh
oleh

 

LABUHANBATU-CN DPRD Labuhanbatu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk merampingkan Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD). Hal tersebut bertujuan untuk mengefisiensikan dalam penggunaan anggaran.

example banner

Anggota Komisi I DPRD Labuhanbatu dari praktisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fendry Patartua Nababan SH MH dalam keterangan rilis diterima, Jum’at (11/4/2025) mengusul juga sekaligus meminta Pemkab melebur 17 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 6 badan/dinas.

” Perampingan jumlah badan dan dinas itu diusulkannya untuk mendukung efisiensi anggaran.. Melihat kondisi keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu saat ini perlu melakukan terobosan untuk menghemat anggaran belanja dan memfokuskan anggaran belanja pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat untuk mencapai visi dan misi ‘Labuhanbatu cerdas bersinar dan membangun desa menata kota,” ujar Advokat handal tersebut.

Dijelaskan, dalam usulannya, OPD yang perlu dirampingkan yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Kesatuan bangsa, politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertanian dan tanaman holtikultura, Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang), Dinas Pertanahan, Dinas Kelautan Perikanan (DKP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (DPMDK), Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB (DPAKKB).

BACA  Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Ramah Tamah di Rumdin Walikota dan Upacara HUT ke-81 RI Secara Daring

” Bappeda dan Balitbang dilebur jadi 1 badan dengan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah/Bappelitbangda). Kemudian, Dinas Pertanian, Dinas Hanpang, Dinas Pertanahan serta Dinas Perikanan dan Kelautan dilebur menjadi 1 dinas,’ paparnya.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

Selanjutnya, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Disporabudpar dilebur menjadi 1 dinas. Badan Kesbangpol, Dinas Satpol PP dan Damkar serta BPBD dilebur menjadi 1 badan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB dilebur menjadi 1 dinas dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas PMD dilebur menjadi 1 dinas.

“Usulan perampingan jumlah OPD tersebut akan saya sampaikan kepada rekan sejawat di DPRD, Pimpiman DPRD Kabupaten Labuhanbatu, untuk di lanjutkan ke Bupati Labuhanbatu,” ungkap Febry

Ia menjelaskan hal yang mendasari usulan peleburan 17 badan dan dinas tersebut, menyadari keuangan Pemkab Labuhanbatu yang mengkhawatirkan.

“Tentu dalam kondisi saat ini dengan APBD tahun 2025 Rp1,5 triliun, kita kawatir keuangan Pemkab Labuhanbatu akan terus mengalami defisit anggaran yang sangat berdampak pada pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu,” ujarnya.

BACA  Doakan Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur, Kepala KUA Salapian Petugas Baca Doa HUT Ke-81 RI Kecamatan Salapian

Dasar dan acuan usulan peleburan OPD tersebut, katanya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah.

Selain Inpres tersebut, ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Jika OPD tersebut dilebur, beban belanja Pemkab Labuhanbatu akan hemat hingga puluhan miliar rupiah dalam hal gaji kepala dinas/ kepala badan, biaya operasional, beban untuk kendaraan dinas kepala dinas atau kepala badan dan lainnya,” pungkasnya. (Saul Aris Marpaung)

No More Posts Available.

No more pages to load.