Polisi Bongkar Budidaya Ganja di Perumahan Siak Hulu, 4 Batang Tanaman Disita!

oleh
oleh

Siak Hulu,-CN -Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di Perumahan Permata Teropong Blok B No 9 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. Pada Senin (28/04/2025) sekira pukul 21.15 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan seorang tersangka, NH (41).

BACA  Kapolres Langkat Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme pada LKBB Langkat Series Jilid II

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Siak Hulu Akp Hendra Setiawan menyampaikan hari Selasa (29/4/2025) bahwa Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang rumah tersangka terdapat tanaman yang diduga ganja,” jelas Akp Hendra Setiawan.

example banner

“Tim Opsnal bersama aparat desa langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan polyback di belakang rumah,” Akp Hendra

BACA  Pastikan Piala AFF U-19 Berjalan Aman dan Lancar, Dansat Brimob Polda Sumut Tinjau Kesiapan Stadion hingga Pengamanan Pertandingan Indonesia vs Myanmar

Tersangka NH mengakui bahwa dia telah menanam biji ganja tersebut dengan cara menaburkannya ke dalam pot dan polyback dan merawatnya setiap hari, dan tersangka NH mengaku sudah mengonsumsi daun ganja tersebut selama 5 bulan terakhir dengan cara mencampurnya dengan tembakau rokok dan menghisapnya,” ungkap Akp Hendra Setiawan

BACA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tebing Tinggi Ajak Perkuat Persatuan Bangsa

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Akp Hendra Setiawan

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.