Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pemuda Pengedar Pil Ekstasi

oleh
oleh

Tebing Tinggi||CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis pil ekstasi. Seorang pemuda berinisial RK (20), warga Jalan Ahmad Yani diamankan petugas pada Minggu dini hari (11/5/2025) sekira pukul 04.30 Wib.

Penangkapan dilakukan di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil berwarna pink dan kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,01 gram. Selain itu, turut diamankan dua lembar kertas putih dan satu unit handphone yang digunakan pelaku.

BACA  Polda Sumut Intensifkan Patroli Malam, Brimob Hadir Jaga Kota Medan dari Ancaman Kejahatan Jalanan
example banner

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Kamis (22/5), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba diwilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti.

BACA  17 Bulan Memimpin, Mahyaruddin Salim Ukir Perubahan Nyata: Penataan Kota, Infrastruktur Maju, Kemiskinan Menurun, Prestasi Meningkat

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya” ujar Kasi Humas.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)

BACA  Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

No More Posts Available.

No more pages to load.