Pemdes Sungai Beras sosialisasi Pendataan Indeks Desa Dan Koperasi Merah Putih Desa’ sekaligus Pembetukan Pengurus.

oleh

Tanjung Jabung Timur CN .Menindaklanjuti Surat Kementerian Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 554/PDP.03.04/111/2025 Tanggal 20 Maret 2025 Tentang Tahapan Dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah Indeks Desa Tahun 2025″ Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Tahun 2025.

 

example banner

Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa dan Surat edaran menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025.

Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih”dan Hasil Kesepakatan di Kantor Camat pada Tanggal 05/05/2025 Tentang Jadwal Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih Telah di sepakati Bahwa Sosialisasi Pendataan indeks Desa disatukan Jadwalnya Dengan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025.

BACA  Kapolres Aceh Singkil Pimpin Sertijab Kasat, Kasie Dan Kapolsek Jajaran Polres Aceh Singkil.

 

Maka Masing-masing Desa Diminta Melaksanakan Sebagaimana Yang Dimaksud Yang Telah dijadwalkan,untuk itu Desa Sungai Beras Laksanakan Pada Hari Rabu Tgl-21 Mei 2025 Bertempat Di Aula Kantor Desa Sungai Beras.

 

Yang dihadiri oleh Camat Mendahara Ulu Ediyanto SPd,Kasi PPM Asnawi s.sos.Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, BKTM,Para Ketua RT,Perangkat Desa,Tokoh masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Perwakilan ibu PKk,Ketua BPD/Anggota.

 

Kepala Desa Sungai Beras ‘Gustiar’Sampaikan Bahwa Sebelum Kita Membahas Tentang Koperasi,Kita Tetapkan Dahulu Pendataan indeks Desa Tahun 2025,untuk itu saya berharap agar Para Ketu Rt Dan lainnya Agar Dapat Melakukan Pendataan Secepat mungkin.”paparnya”

BACA  Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadhan Fest Pelindo 2026

 

Dan Terkait Dengan Koperasi Desa Merah Putih Harus Di Pahami Bahwa Perangkat Desa Tidak diperbolehkan Sebagai Pengurus,untuk itu agar nantinya dapat Memilih Sebagai Pengurus Yang Bukan Perangkat Desa,Namun Yang Dapat Memahami dan Bertanggung jawab.”ucapnya”

 

Dan Untuk Koperasi Desa “Merah Putih”Pemerintah Desa Akan Anggarkan Dana Untuk Kepengurusan Akte Notaris yang nantinya akan Diambil dari ADD.

 

Jadi Saya Berharap agar nantinya siapapun yang Di Pilih dan Di Sepakati sebagai Pengurus ketua dan Lainnya Agar Dapat Bekerja Dengan Baik,dan Bersinergis dengan Pemerintah Desa,Karena Dengan Adanya Koperasi Desa Merah Putih ini Nantinya Akan Dapat Membantu Perkembangan Desa,Dan Kami Sebagai Pemerintah Desa Akan Turut Serta Dalam Pengawasan,jadi kami berharap Kedepannya agar Berjalan dengan baik tidak Ada Permasalahan Sesuai Dengan Harapan Presiden Republik Indonesia Untuk Mensejahterakan Masyarakat,Agar Tercapainya Menuju Indonesia Emas.”paparnya”

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalan Imam Bonjol

 

Camat Mendahara Ulu Ediyanto SPd Juga Menambahkan Bahwa Program ini Adalah Merupakan Program Dari Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Untuk Mensejahterakan Masyarakat yang ada di Indonesia ini,jadi Kami juga berharap agar Dikemudian hari tidak ada Permasalahan Dan Tersandung Hukum,Karena kami Juga Pemerintah Kecamatan Akan Turut Serta Mengawasi nantinya Agar tidak Terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.”tutupnya”

Edi.H.Sembiring.

No More Posts Available.

No more pages to load.