Warga Keluhkan Maraknya Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Diduga Suling BBM Antri di SPBU Negeri Lama

oleh
oleh

 

LABUHANBATU- CN Puluhan kendaraan roda dua, empat dan enam tak laik jalan, diduga tanpa dokumen lengkap hiasi antrian di salah satu SPBU di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berlangsung setiap harinya.

example banner

Antrian kendaraan diduga tak memenuhi standar kelayakan jalan kerap ditemukan di SPBU Negeri Lama, bebas digunakan untuk melansir atau menyuling Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Biosolar dan Pertalite. Namun hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Hal itu dikeluhkan salah seorang sopir minibus, Padly Tambunan, warga Desa Sidomulyo, meminta agar kondisi ini disuarakan hingga didengar oleh pemerintah dan penegak hukum.

BACA  Kapolsek Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

“Tolonglah Pak diberitakan dulu di media biar didengar sama pimpinan-pimpinan di daerah ini dan penegak hukum kita, kalau mau beli BBM di SPBU Negeri Lama susah kali kita antri panjang karna para penyuling,” keluhnya.

Anehnya lagi, lanjut Padly, kendaraan yang digunakan pun sudah tidak laik jalan. “Terus, kereta (sepeda motor, red) ada yang sengaja tangki bahan bakarnya dimodifikasi,” tambah Padly.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Khitanan Massal 152 Anak, Wujud Nyata Kepedulian Polri kepada Masyarakat

“Nanti sudah lama antri hingga tengah malam giliran mau sampai antrian, minyak sudah habis,” keluhnya.

Padly juga mengaku heran dengan SPBU yang memang memiliki jam operasional terbatas atau Non 24 Jam itu kerap melakukan aktivitas pada tengah malam bahkan beroperasi hingga dini hari.
“Anehnya kenapa harus tengah malam,” sebut Padly.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rasidin saat dimintai tanggapannya, Kamis (22/5/2025) mengaku itu telah melanggar aturan yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun katanya, terkait kegiatan dugaan penyulingan BBM subsidi yang dilakukan, ia meminta agar informasi tersebut disampaikan ke Unit Reskrim.

BACA  Air Bersih untuk Generasi Masa Depan, Brimob Sumut Resmikan Fasilitas Sanitasi di Sekolah Dasar

“Bila digunakan dijalan umum itu tidak boleh. Terkait dugaan kendaraan digunakan untuk melakukan penyulingan minyak di SPBU itu ranahnya ke Reskrim,” sebut Rasidin.

“Intinya Undang-undang mengatakan itu tidak boleh, nanti anggota saya suruh cek,” tegasnya.

Kanitreskrim Polsek Bilah Hilir Riko Sihombing ketika dimintai tanggapan melalui Nomor Whatsaapnya, hingga berita ini diterbitkan tidak bersedia memberi tanggapannya. (Ojak.H)

No More Posts Available.

No more pages to load.