Dugaan Mafia Penimbunan BBM Kian Marak di Kecamatan Bilah Hilir

oleh
oleh

 

LABUHANBATU-CN Kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite kian marak, di pesisir pantai Kabupaten Labuhanbatu.

example banner

Pasalnya, gudang penimbunan BBM jenis Pertalite bebas beroperasi di wilayah hukum, Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu tepatnya di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir.

Gudang penimbunan BBM yang terletak di Desa Sei Kasih tersebut, telah beroperasi bertahun-tahun. Namun, belum ada tindakan berarti dari pihak kepolisian setempat.

Warga Desa setempat yang enggan di sebutkan namanya memberikan tanggapan terkait gudang penimbunan BBM yang kerap beroperasi melayani para pedagang alias Along-along.

BACA 

“Kegiatan jual beli minyak pertalite hampir setiap hari, para Along-along menggunakan jerigen. Lalu di bawa arah pesisir pantai untuk di jual kembali” ucapnya. (23/5/2025).

Terpantau juga di lapangan para along-along kerap keluar masuk dari gudang penimbunan BBM yang berada di Desa tersebut.

Polsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda RM Sihombing beberapa waktu lalu telah di informasikan keberadaan gudang penimbunan BBM yang di duga Ilegal di wilayah hukumnya dan berjanji akan menindaklanjuti.

BACA  Geger! Proyek BWS di Desa Sei Buluh Diduga Dikerjakan P3A 'Siluman' Milik Oknum Kades.

“Oke, trimakasih kita tindak lanjuti.” Ujarnya

Namun, hingga saat ini belum juga terlihat tindak lanjut dari pihaknya. Sementara itu, kegiatan penimbunan BBM dan perdagangan gelap BBM kerap berlangsung.

Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan, pengolahan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha.
Menggunakan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya.
Sanksi Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

BACA  LANTIK ASISTEN PEMULIHAN ASET & 5 KAJARI, KAJATI SUMATERA UTARA TEGASKAN JAGA INTEGRITAS DENGAN IMAN DAN TAQWA SERTA LOYAL KEPADA INSTITUSI

Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Di dalamnya dijelaskan siapa yang berhak menerima BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite. (O.H)

No More Posts Available.

No more pages to load.