‎Press Release: Polres Pelalawan Amankan 2 Tersangka Tindak Pidana Karhutla di Hutan Konservasi TNTN  ‎

oleh

CN Polres Pelalawan mengamankan dua pelaku pembakaran 10 hektare lahan di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Ukui yang terjadi pada tanggal 18 April 2025 lalu. Kedua tersangka yang diamankan berinisial BD dan SY.

‎Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku bukanlah warga setempat melainkan warga yang berdomisili di Selat Panjang, Riau.

example banner

‎Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Pranata, S. T.rk saat Press Release menyatakan bahwasanya Penangkapan para tersangka berawal dari laporan pihak TNTN perihal adanya kebakaran hutan di area TNTN.

‎”Satreskrim Polres Pelalawan mendapat laporan dari pihak TNTN adanya kebakaran hutan di TNTN,  ditemukan lokasi lahan yang sudah di-imas dan masih terjadi kobaran api. Selanjutnya setelah padam, kami turun bersama TNTN maupun Polsek Ukui melakukan pendinginan karena masih ada potensi api, ” ungkap Iptu I Gede Yoga Pranata.

BACA 

‎Setelah api benar-benar padam, tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan guna mencari tahu siapa pemilik lahan tersebut.

‎”Jadi kita melakukan lidik dari warga setempat atau desa setempat dan akhirnya mengerucutlah kepada kedua tersangka tersebut. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya, “tegas mantan Kasatlantas Polres Majene ini.

‎Setelah dilakukan penyelidikan awal maka diketahui bahwasanya kedua pelaku pembakaran merupakan pemilik lahan yang sengaja dibakar tersebut. Rencananya lahan tersebut akan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh para tersangka. Kedua tersangka membeli lahan milik TNTN tersebut dari seseorang yang masih didalami oleh tim Satreskrim Polres Pelalawan.

‎Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka ialah 7 rangkap dokumen penetapan kawasan konservasi TNTN, 1 buah kayu yang sudah terbakar, dan 1 bilah parang yang digunakan untuk mengimas lahan tersebut.

BACA  Dituduh Berdamai Sepihak Lewat Foto Salaman, Wartawan Syahrial Bantah Keras Kasus Penghalangan Jurnalisme Kadus 1 Bogak Besar Selesai.

‎Para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan ini diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a “setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

‎Perihal pidana Karhutla, pemerintah secara tegas sudah mengaturnya dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

BACA 

‎Selain itu, ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

‎Editor: Rizky Marchal Sinaga

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.