Sosialisasi 5 Hari Kerja SMA Negeri 1 Namo Rambe

oleh
oleh

Deli Serdang|CN- Pada hari Sabtu 21 Juni 2025 SMA Negeri 1 Namo Rambe melaksanakan Sosialisasi tentang 5 hari kerja / belajar sesuai peraturan dari pemerintah dan Dinas Pendidikan sebagai Narasumber kepala sekolah Ibu Anna Simanjuntak S.Pd, MM, Wakasek Kurikulum bapak Baginda Amsalta Sidabutar, S.Pd, Wakasek Kesiswaan Oratna Barus, S.Pd , Ketua Komite bapak Syahril Herlambang beserta orang tua siswa/i sekolah SMA Neg.1 Namo Rambe.

BACA  PEMERINTAH DESA UJAN MAS LAMA MENDAPATKAN BANTUAN BEDAH RUMAH 12 KPM UNTUK MASYARAKAT YG KURANG MAMPUH KEC. UJAN MAS | KAB. MUARA ENIM

Sesuai peraturan mengenai 5 hari kerja di instansi pemerintah, termasuk Dinas Pendidikan diatur dalam Peraturan ( Perpers) Nomor 21 Tahun 2023. Perpers ini menetapkan bahwa instansi pemerintah, termasuk Dinas Pendidikan, Melaksanakan 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu senin hingga jumat jam kerja efektif 37 jam 30 menit perminggu, tidak termasuk jam istirahat.

BACA  Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Muara Danau Kian Masif, PORDAM SUMSEL Adakan Kegiatan LDP Kepada Anak Yang Terdampak
example banner

Mengenai 5 hari kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) pada tahun 2025 termasuk di lingkungan Kemendikbudristek , mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.

BACA  PROGRAM BEDAH RUMAH: 12 KPM WAJIB BUKA REKENING BANK UNTUK PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG.

Kebijakan serta Peraturan 5 hari kerja nanti akan diterapkan diawali bulan pelajaran baru nanti ditanggal 14 Juli 2025 akan datang, berjalan sesuai peraturan Kemendikbudristek.

Editor : Syahril Herlambang

No More Posts Available.

No more pages to load.