Polres Tebing Tinggi Razia Tempat Hiburan Malam, Lima Pengunjung Diamankan

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN- Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 79, Polres Tebing Tinggi menggelar razia peredaran gelap narkoba dibeberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada diwilayah hukumnya pada Sabtu malam (28/6/2025).

Razia yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Jhon R. Pelawi, S.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Tebing Tinggi, Sub Denpom I/I-1 Tebing Tinggi, BNNK Tebing Tinggi, serta Satpol-PP Kota Tebing Tinggi.

BACA  Dana BUMNag Rp210,7 Juta Tercatat 100 Persen di Aplikasi Jaga Desa, Ke Mana Realisasinya?.
example banner

Beberapa lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk Karaoke AA di Jalan S.M. Raja, Karaoke BB Cafe & KTP di Jalan Dr. Hamka, serta Karaoke Black N White di Jalan Letda Sujono.

Saat pemeriksaan, petugas melakukan tes urine terhadap sembilan orang pengunjung. Sebanyak lima orang diantaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis Metafetamine, terdiri tiga pria dewasa dan dua wanita dewasa.

BACA  Jumat Curhat Polsek Rantau Kopar Tak Sekadar Dialog, Polisi Ajak Warga Jaga Hutan dan Lingkungan

Kelima pengunjung tersebut adalah MIB (27) selaku penjaga Karaoke Black N White yang merupakan warga Bandar Sakti Kota Tebing Tinggi, serta MRS (22), R (19), AA (20) dan NS (20) warga Pangkalan Dodek Kabupaten Batubara.

BACA  Setiap Malam Hadir di Tengah Masyarakat, Brimob Sumut Intensifkan Patroli KRYD di Kota Medan

“Terhadap kelima pengunjung yang positif narkoba, selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Iptu Jhon R. Pelawi.

Kegiatan razia ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebing Tinggi bersama unsur terkait untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama menjelang HUT Bhayangkara ke 79. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.