Polisi Tangkap Pegawai J&T Diduga Gelapkan Rp362 Juta di Baradatu

oleh

Way Kanan, Cakrawala Nusantara, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang karyawan PT Global Jet Express (J&T) Cabang Baradatu yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaku berinisial R (29), warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, ditangkap pada Rabu (6/8/2025) sore tanpa perlawanan.

 

example banner

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, kasus ini berawal pada Rabu (10/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, saksi AG menghubungi pelapor, Edi Gunawaan Pasaribu, dan menanyakan apakah dirinya mengetahui adanya dugaan pemakaian uang perusahaan oleh pelaku.

BACA 

 

“Pelapor mengaku tidak mengetahui, kemudian saksi menjelaskan bahwa pelaku R menerima uang setor namun tidak menyetorkannya, dengan jumlah sekitar Rp362.128.503 dari transaksi COD (Cash On Delivery),” terang Kasat Reskrim.

 

Pada 12 Desember 2024, AG selaku Regional Manager J&T Cabang Baradatu menanyakan langsung kepada R terkait uang tersebut. Pelaku tidak dapat mengelak dan membuat surat pernyataan. Dua hari kemudian, pelapor dan saksi melakukan audit di kantor J&T Cabang Baradatu dan menemukan bukti adanya dana COD yang tidak disetorkan.

BACA  Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi

 

“Atas temuan tersebut, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan pada 31 Desember 2024 untuk diproses secara hukum,” ujar AKP Sigit.

 

BACA  Masyarakat Resah Adanya Sampah Berserakan Dilapangan Bola Sriwijaya Kelurahan Mabar Hilir,Yang Diduga Sampah Tersebut Bekas Acara Sosper Ketua DPRD Kota Medan.

Usai dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku bersikap kooperatif saat penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat ini, R telah ditahan di Rutan Polres Way Kanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Edo)

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.