“Bumi Kampar Dirusak, Hukum Menanti !” Polsek Kampar Kiri Hilir Jebloskan 2 Penambang Emas Ilegal di Balik Jeruji Besi!

oleh
oleh

Kampar Kiri Hilir,-CN -Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil tangkap dua pelaku diduga penambangan emas tanpa di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 11.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial yaitu IW (47) dan EK (44) kedua warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

example banner

“Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti, mesin merek tianli, mesin air merk gold star paralon putih, 2 pipa biru dan 8 lembar karpet penampung emas,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita, Senin (25/8/2025).

BACA  Dari Medan ke Filipina: Putra Brimob Sumut Siap Ukir Nama Indonesia di Ajang Asia Championships Sambo 2026

Kejadian penangkapan ini berawal saat Polsek Kampar Kiri Hilir memperoleh informasi bahwa terjadi penambangan emas tanpa izin di Desa Simalinyang.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto beserta anggota untuk melakukan penyeledikin.

BACA  Patroli & Razia Di Desa Sipungguk – Kasat Narkoba Jaga Keamanan Kampung Tangguh

“Tidak lama di temukan lah dua orang laki laki yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir, setelah itu dua orang pelaku lemudian di amankan beserta barang bukti ke Polsek Kampar Kiri Hilir,” terang Kapolsek.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

Untuk TKP sudah kita lakukan pasang policeline. ” Untuk kedua pelaku kita jerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”pungkas Kapolsek.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.